Pada dasarnya franchise terbentuk ketika francisor menjalin hubungan hukum untuk melakukan kontrak kerjasama secara terpadu terhadap merek, desain tata letak dan lain sebagainya yang berkenaan dengan hak kekayaan intelektual serta metode bisnis secara kontinyu dalam suatu periode tertentu dengan francisee.
Ada 4 Jenis Franchise:
1. Master Franchise. Dalam kontrak ini, franchisee juga berhak menjual hak francise yang dimilikinya pada peminat lain yang berada dalam wilayah tertentu.
2. Area Development Program. Di sini franchisee memiliki hak mengembangkan bisnis franchise yang bersangkutan dalam suatu wilayah tertentu, tanpa memiliki hak menjual ulang hak yang dimilikinya. Jadi bedanya dengan master franchise hanya pada ada tidaknya hak untuk menjual ulang franchise yang dibelinya.
3. Joint Venture Franchise Program. Kontrak ini terjadi jika francisor ikut menginvestasikan dana selain memberikan dukungan manajemen dan teknis. Franchisee tetap bertugas mengembangkan dan mengoperasikan tempat usaha yang bersangkutan. Biaya-biaya yang timbul dan keuntungan yang diperoleh akan dibagi oleh franchisor dan franchisee sesuai dengan perjanjian.
4. Mixed Franchise. Tipe ini terjadi jika franchisor menawarkan paket franchise yang memungkinkan franchisee yang modalnya terbatas untuk mengelola sebagian fungsi usaha saja. Misalnya produksi dilakukanh franchisor dan franchisee hanya mengelola proses penjualannya saja. Selain paket seperti itu, franchisor tersebut biasanya juga menawarkan paket utuh kepada franchisee yang memiliki modal cukup.
Bagi pemilik usaha, pengembangan melaluhi franchise mempunyai tujuan utama untuk memperoleh laba dalam waktu yang lebih singkat dan ekspansi lebih cepat dengan risiko modal yang kecil.
Waralaba atau franchise sebagai salah satu alternatif dalam pengembangan usaha, tentu saja mempunyai keuntungan-keuntungan dan kerugian-kerugian (Martin Mendelsohn, 1997 : 27-33).
KEUNTUNGAN FRANCHISE:
a. Kurangnya pengetahuan dasar dan pengetahuan khusus yang dimiliki franchisee, ditanggulangi dengan program pelatihan dari franchisor.
b. Franchisee mendapatkan insentif dengan memiliki bisnis sendiri yang memiliki keuntungan tambahan dari bantuan terus-menerus franchisor, karena franchisee adalah pengusaha independen yang beroperasi di dalam kerangka perjanjian franchise.
c. Di dalam banyak kasus, bisnis franchisee mendapat keuntungan dari operasi di bawah nama yang telah mapan dalam pandangan dan fikiran masyarakat. Tentunya akan ada skema francise baru yang masih dalam proses menjadi mapan dan yang namanya belum begitu dikenal.
d. Franchisee membutuhkan modal yang lebih kecil dibandingkaan bila ia mendirikan bisnis secara mandiri, karena franchisor melalui operasi percobaannya telah menghapuskan biaya-biaya yang tidak perlu.
e. Franchisee akan menerima bantuan berikut ini: Seleksi tempat, mempersiapakan perbaikan gedung atau ruangan, mendapatkan dana untuk sebagian biaya akuisisi dari bisnis yang difranchisekan, pelatihan staff dan pegawai, pembelian peralatan, seleksi dan pembelian suku cadang serta membantu membuka bisnis dan menjalankannya dengan lancar.
f. Franchisee mendapat keuntungan dari aktifitas iklan dan promosi franchisor pada tingkat nasional.
g. Franchisee mendapatkan keuntungan dari daya beli yang besar dan kemampuan negosiasi yang dilakukan franchisor atas nama seluruh franchisee di jejaringnya.
h. Franchisee mendapatkan pengetahuan yang khusus dan berskill tinggi serta pengalaman dari organisasi dan manajemen kantor pusat franchisor, walaupun dia tetap mandiri dalam bisnisnya sendiri.
i. Risiko bisnis franchisee berkurang sangat besar.
j. Franchisee mendapatkan jasa-jasa dari para staf lapangan franchisor yang berada di sana untuk membantunya mengatasi masalah-masalah yang mungkin timbul dari waktu ke waktu dalam pengelolaan bisnis.
k. Franchisee mendapat keuntungan dari penggunaan paten, merek dagang, hak cipta, rahasia dagang serta proses, formula, dan resep rahasia milik franchisor.
l. Franchisor mengumpulkan banyak informasi dan pengalaman yang tersedia sebanyak-banyaknya untuk dibagi kepada seluruh franchisee dalam sistemnya.
m. Kadang-kadang terdapat jaminan territorial untuk memastikan bahwa tidak ada franchisee lain di dalam wilayah bisnis franchise.
n. Dengan dukungan yang diberikan bank-bank kepada franchising, franchisee akan sangat mungkin mendapatkan akses ke sumber-sumber pinjaman dan syarat-syarat pinjaman yang tersedia baginya.
KERUGIAN FRANCHISE:
a. Tidak dapat dihindari bahwa hubungan antara franchisor dengan franchisee pasti melibatkan penekanan kontrol, karena kontrol tersebut akan mengatur kualitas jasa dan produk yang akan diberikan kepada masyarakat melaluhi franchisee.
b. Franchisee harus membayar kepada franchisor untuk jasa-jasa yang didapatkannya dan untuk penggunaan system, yaitu dengan uang franchise (franchise fee) pendahuluan dan uang franchise terus menerus.
c. Kesukaran dalam menilai kualitas franchisor.
d. Kontrak franchise akan berisi beberapa pembatasan terhadap bisnis yang difranchisekan.
e. Franchisee mungkin akan menemukan dirinya menjadi terlalu tergantung terhadap franchisor.
f. Kebijakan-kebijakan franchisor mungkin mempengaruhi keberuntungan franchisee.
5 SYARAT YANG HARUS DIMILIKI BILA WARALABA INGIN SUKSES, yaitu:
1. UNIK, maksudnya bahwa adanya keunggulan yang spesifik dan jelas, serta tidak dimiliki oleh para pesaingnya ataupun tidak mudah untuk ditiru.
2. TERBUKTI, maksudnya bahwa usaha yang akan diwaralabakan tersebut telah terbukti nyata dalam menjalankan usahanya yang memberikan keuntungan dan mempunyai potensi pengembangan pasar yang lebih luas.
3. MEMILIKI STANDARD, yang meliputi: peralatannya, sistem usahanya, proses kerjanya, dan banyak hal lagi yang pada intinya di manapun usaha waralaba akan dibuka maka konsumen akan memperoleh produk yang sama. Disertai adanya transparansi informasi kepada penerima waralaba sehingga dapat dihindarkan risiko kegagalan kepada calon penerima waralaba.
4. DAPAT DITERAPKAN, artinya bahwa segala hal yang meliputi pengalaman, sistem kerja, hak kekayaan intelektual termasuk di dalamnya rahasia dagang dapat dijaga kerahasiaannya oleh pemilik waralaba. Namun demikian terhadap segala sesuatu yang dirahasiakan tersebut tetap dapat diterapkan dan digunakan kepada penerima waralaba.
Selasa, 22 Desember 2009
FRANCHISE/ WARALABA
Waralaba (dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan (Wikipedia).
Adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa[3]. (Disperindag)
Adalah Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu (Asosiasi Franchise Indonesia).
Waralaba pada hakekatnya merupakan strategi pemasaran yang bertujuan untuk memperluas jangkauan usaha untuk meningkatkan pangsa pasar atau penjualannya. Pengembangan usaha semakin cepat dengan dana yang relatif terbatas, karena dengan melibatkan investor lain untuk turut serta menggunakan pengalaman, hak kekayaan intelektual, sistem atau cara kerja serta ketrampilan yang dimilikinya.
Seringkali antara waralaba atau franchise disamakan dengan lisensi, padahal keduanya berbeda. Pada lisensi hanya memberikan ijin untuk menggunakan hak kekayaan intelektual tertentu saja, sedangkan pada waralaba lebih luas daripada lisensi. Hal ini disebaban pada waralaba di dalamnya antara lain ada lisensi penggunaan hak kekayaan intelektual yang disertai dengan suatu system kerja, ketrampilan, pengalaman dan berbagai system pelayanan yang dimilikinya.
Waralaba memungkinkan perusahaan untuk melakukan penetrasi pasar ke pasar baru tanpa harus keluar biaya dari kocek sendiri. Perusahaan sebagai pemberi waralaba (franchisor) dapat memegang kendali atas penerima waralaba (franchisee) dengan memberikan dukungan perihal strategi penjualan-pelayanan, reputasi, merek, dan standard kualitas serta dukungan lainnya. Dukungan ini tentunya diimbangi dengan imbalan fee yang fixed atau variabel secara periodik. Jadi intinya waralaba memungkinkan perusahaan untuk memperluas jaringan bisnis dan sekaligus memperkecil risiko karena ada proses berbagi risiko dengan franchisee (Roy Sembel dan Tedy Ferdiansyah, 2002).
Dengan cara waralaba atau franchise perusahaan melakukan pengembangan pasar tanpa harus mengeluarkan investasi baru, bahkan dapat memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk turut serta menjalankan usahanya. Perusahaan sebagai pemberi waralaba (franchisor) akan mengendalikan penerima waralaba dalam menjalankan usahanya, yaitu dengan memberikan dukungan sepenuhnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Dukungan yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee tentunya ada imbalannya, baik berupa imbalan yang sifatnya tetap dan imbalan yang sifatnya periodik sesuai dengan hasil yang diperoleh dari dukungan yang diberikannya. Dengan demikian pada dasarnya waralaba memungkinkan suatu perusahaan meluaskan jaringan usahanya, dengan cara melibatkan pihak lain sebagai investor yang akan menanggung risiko sendiri, tetapi di lain pihak bagi franchisor ini merupakan pengembangan usaha dengan membagi risiko kepada pihak lain.
Pengembangan usaha melaluhi waralaba pada dasarnya mengembangkan usaha secara cepat memakai modal pihak lain, tentu saja risikonya juga ditanggung oleh penerima waralaba. Penerima waralaba akan mendapatkan pelatihan, sistem, hak kekayaan intelektual, bahkan peralatan maupun bahan baku, tanpa harus memiliki pengalaman usaha lebih dahulu. Adapun pemberi waralaba mempunyai hak untuk mendapatkan franchise fee atas penggunaan merek dan sistem, yang diterimakan pada awal perjanjian untuk suatu jangka waktu tertentu biasanya sekurang-kurangnya lima tahun. Selain itu juga mendapatkan royalty dari penerima waralaba, yang berupa persentase dari nilai penjualan setiap bulannya.
Adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa[3]. (Disperindag)
Adalah Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu (Asosiasi Franchise Indonesia).
Waralaba pada hakekatnya merupakan strategi pemasaran yang bertujuan untuk memperluas jangkauan usaha untuk meningkatkan pangsa pasar atau penjualannya. Pengembangan usaha semakin cepat dengan dana yang relatif terbatas, karena dengan melibatkan investor lain untuk turut serta menggunakan pengalaman, hak kekayaan intelektual, sistem atau cara kerja serta ketrampilan yang dimilikinya.
Seringkali antara waralaba atau franchise disamakan dengan lisensi, padahal keduanya berbeda. Pada lisensi hanya memberikan ijin untuk menggunakan hak kekayaan intelektual tertentu saja, sedangkan pada waralaba lebih luas daripada lisensi. Hal ini disebaban pada waralaba di dalamnya antara lain ada lisensi penggunaan hak kekayaan intelektual yang disertai dengan suatu system kerja, ketrampilan, pengalaman dan berbagai system pelayanan yang dimilikinya.
Waralaba memungkinkan perusahaan untuk melakukan penetrasi pasar ke pasar baru tanpa harus keluar biaya dari kocek sendiri. Perusahaan sebagai pemberi waralaba (franchisor) dapat memegang kendali atas penerima waralaba (franchisee) dengan memberikan dukungan perihal strategi penjualan-pelayanan, reputasi, merek, dan standard kualitas serta dukungan lainnya. Dukungan ini tentunya diimbangi dengan imbalan fee yang fixed atau variabel secara periodik. Jadi intinya waralaba memungkinkan perusahaan untuk memperluas jaringan bisnis dan sekaligus memperkecil risiko karena ada proses berbagi risiko dengan franchisee (Roy Sembel dan Tedy Ferdiansyah, 2002).
Dengan cara waralaba atau franchise perusahaan melakukan pengembangan pasar tanpa harus mengeluarkan investasi baru, bahkan dapat memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk turut serta menjalankan usahanya. Perusahaan sebagai pemberi waralaba (franchisor) akan mengendalikan penerima waralaba dalam menjalankan usahanya, yaitu dengan memberikan dukungan sepenuhnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Dukungan yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee tentunya ada imbalannya, baik berupa imbalan yang sifatnya tetap dan imbalan yang sifatnya periodik sesuai dengan hasil yang diperoleh dari dukungan yang diberikannya. Dengan demikian pada dasarnya waralaba memungkinkan suatu perusahaan meluaskan jaringan usahanya, dengan cara melibatkan pihak lain sebagai investor yang akan menanggung risiko sendiri, tetapi di lain pihak bagi franchisor ini merupakan pengembangan usaha dengan membagi risiko kepada pihak lain.
Pengembangan usaha melaluhi waralaba pada dasarnya mengembangkan usaha secara cepat memakai modal pihak lain, tentu saja risikonya juga ditanggung oleh penerima waralaba. Penerima waralaba akan mendapatkan pelatihan, sistem, hak kekayaan intelektual, bahkan peralatan maupun bahan baku, tanpa harus memiliki pengalaman usaha lebih dahulu. Adapun pemberi waralaba mempunyai hak untuk mendapatkan franchise fee atas penggunaan merek dan sistem, yang diterimakan pada awal perjanjian untuk suatu jangka waktu tertentu biasanya sekurang-kurangnya lima tahun. Selain itu juga mendapatkan royalty dari penerima waralaba, yang berupa persentase dari nilai penjualan setiap bulannya.
Kamis, 17 Desember 2009
10 KESALAHAN PENGUSAHA PEJABAT
satulelaki.com - Menjadi seorang pengusaha yang sukses tidak hanya diperlukan kemampuan dalam menyusun strategi bisnis. Yang paling mendasar adalah mental dan kejelian menghadapi situasi. Tanpa mental yang matang, seorang entrepreneur bisa terjerumus dalam situasi menyulitkan.
Kadang ada beberapa hal yang bisa menjerat entrepreneur untuk berbuat suatu kesalahan. Kesalahan-kesalahan apa saja yang mungkin terjadi?
Berikut sepuluh kesalahan yang biasa terjadi:
1. Terus menerus menggunakan dan tetap terikat dengan suatu gagasan dalam jangka waktu panjang. Ingat, jangan menikah dengan hanya satu ide saja karena ide-ide baru adalah kunci keberhasilan seorang pengusaha. Mainkan banyak ide dan perhatikan mana ide yang paling tepat menghasilkan uang dan kesuksesan.
2. Mencoba menjadi sesuatu yang lain atau berperan lain di samping sebagai seorang pengusaha. Pengusaha adalah seorang pengusaha, jadi janganlah Anda berperilaku sebagai orang lain (birokrat). Perbedaan dan keunikan yang Anda miliki adalah kekuatan Anda sendiri.
3. Mempercayai kata hati sendiri tanpa memperdulikan pendapat orang lain. Seorang pengusaha secara genetik dibekali dengan rasa optimis, namun bukan berarti tak memperdulikan sekitar. Di sisi lain, jangan selalu mempercayai apa yang dikatakan orang lain kepada Anda. Pandai-pandailah menganalisa suatu pendapat atau gagasan.
4. Mengindahkan posisi keuangan. Anda harus selalu siap dalam masalah keuangan jika suatu saat dihadapkan dalam situasi terdesak. Makanya, seorang pengusaha juga harus selalu memantau dalam urusan ini.
5. Cara membujuk staf yang lemah dan kurang berkualitas. Tidak banyak karyawan yang menyukai cara-cara pengusaha yang kekanak-kanakan dan tidak dewasa. Oleh karena itu, jika pengusaha ingin meningkatkan kualitas karyawan yang lemah, dia harus bergerak dan bertindak dewasa selayaknya seorang manusia.
6. Mencampuradukan kemungkinan-kemungkinan dengan realitas. Rencanakan sesuatu dengan sewajarnya. Seorang pengusaha yang sukses hidup dalam dunia yang penuh kemungkinan namun membelanjakan uangnya dalam dunia realitas.
7. Bekerja atau menjual terlalu keras/tinggi. Pengusaha harus mengetahui kemampuan karyawannya untuk mentargetkan penjualan, jangan pernah mempunyai target yang tak mungkin tercapai.
8. Tidak menyusun struktur support. Pekerjakan orang-orang dan servis untuk mengatasi banyak keperluan personal dan bisnis Anda. Kebanyakan para pengusaha melakukannya lebih baik ketika mereka mendapat dukungan penuh walaupun secara transparan. Jadilah seseorang yang bertanggung jawab dalam hal ini.
9. Terlalu banyak mendelegasikan kerja. Kebanyakan para pengusaha terlalu banyak mendelegasikan tugas dan pekerjaan kepada stafnya. Sebaiknya, pelajari kemampuan dari tanggung jawab tersebut dan sempurnakan tugas yang didelegasikan kepada staf tersebut dengan asumsi mereka dapat melakukannya dengan baik.
10. Sikap menyerah atau putus asa. Kesuksesan kadang berawal dari kegagalan. Beberapa pengusaha sukses pasti pernah mengalami kegagalan sebelum melakukan sesuatu dengan sempurna. Jadi, saat Anda gagal, pelajari kegagalan tersebut kemudian coba lagi dengan peuh kearifan. Jangan pernah menyerah..[int]
Kadang ada beberapa hal yang bisa menjerat entrepreneur untuk berbuat suatu kesalahan. Kesalahan-kesalahan apa saja yang mungkin terjadi?
Berikut sepuluh kesalahan yang biasa terjadi:
1. Terus menerus menggunakan dan tetap terikat dengan suatu gagasan dalam jangka waktu panjang. Ingat, jangan menikah dengan hanya satu ide saja karena ide-ide baru adalah kunci keberhasilan seorang pengusaha. Mainkan banyak ide dan perhatikan mana ide yang paling tepat menghasilkan uang dan kesuksesan.
2. Mencoba menjadi sesuatu yang lain atau berperan lain di samping sebagai seorang pengusaha. Pengusaha adalah seorang pengusaha, jadi janganlah Anda berperilaku sebagai orang lain (birokrat). Perbedaan dan keunikan yang Anda miliki adalah kekuatan Anda sendiri.
3. Mempercayai kata hati sendiri tanpa memperdulikan pendapat orang lain. Seorang pengusaha secara genetik dibekali dengan rasa optimis, namun bukan berarti tak memperdulikan sekitar. Di sisi lain, jangan selalu mempercayai apa yang dikatakan orang lain kepada Anda. Pandai-pandailah menganalisa suatu pendapat atau gagasan.
4. Mengindahkan posisi keuangan. Anda harus selalu siap dalam masalah keuangan jika suatu saat dihadapkan dalam situasi terdesak. Makanya, seorang pengusaha juga harus selalu memantau dalam urusan ini.
5. Cara membujuk staf yang lemah dan kurang berkualitas. Tidak banyak karyawan yang menyukai cara-cara pengusaha yang kekanak-kanakan dan tidak dewasa. Oleh karena itu, jika pengusaha ingin meningkatkan kualitas karyawan yang lemah, dia harus bergerak dan bertindak dewasa selayaknya seorang manusia.
6. Mencampuradukan kemungkinan-kemungkinan dengan realitas. Rencanakan sesuatu dengan sewajarnya. Seorang pengusaha yang sukses hidup dalam dunia yang penuh kemungkinan namun membelanjakan uangnya dalam dunia realitas.
7. Bekerja atau menjual terlalu keras/tinggi. Pengusaha harus mengetahui kemampuan karyawannya untuk mentargetkan penjualan, jangan pernah mempunyai target yang tak mungkin tercapai.
8. Tidak menyusun struktur support. Pekerjakan orang-orang dan servis untuk mengatasi banyak keperluan personal dan bisnis Anda. Kebanyakan para pengusaha melakukannya lebih baik ketika mereka mendapat dukungan penuh walaupun secara transparan. Jadilah seseorang yang bertanggung jawab dalam hal ini.
9. Terlalu banyak mendelegasikan kerja. Kebanyakan para pengusaha terlalu banyak mendelegasikan tugas dan pekerjaan kepada stafnya. Sebaiknya, pelajari kemampuan dari tanggung jawab tersebut dan sempurnakan tugas yang didelegasikan kepada staf tersebut dengan asumsi mereka dapat melakukannya dengan baik.
10. Sikap menyerah atau putus asa. Kesuksesan kadang berawal dari kegagalan. Beberapa pengusaha sukses pasti pernah mengalami kegagalan sebelum melakukan sesuatu dengan sempurna. Jadi, saat Anda gagal, pelajari kegagalan tersebut kemudian coba lagi dengan peuh kearifan. Jangan pernah menyerah..[int]
Langganan:
Postingan (Atom)