Berdasarkan kepemilikan modal, ada tiga jenis perusahaan, yakni:
1. Perusahaan perorangan
2. Perusahaan patungan
3. Perusahaan Negara (BUMN)
Masing-masing jenis perusahaan itu memiliki keuntungan dan keurugian tersendiri. Oleh sebab itu, hanya Anda yang bisa menentukan bentuk usaha yang tepat untuk perusahaan yang akan dijalankan.
Perusahaan Perorangan
Perusahaan perorangan adalah usaha yang semuanya dilakukan sendiri oleh satu orang, mulai dari modal, administrasi sampai manajemennya.
Keuntungan:
• Mudah didirikan
• Mudah diawasi dan dikendalikan
• Manajer (pemilik) bisa cepat mengambil keputusan
• Seluruh keuntungan usaha bisa menjadi milik manajer (pemilik)
Kerugian:
• Semua masalah usaha ditanggung sendiri
• Sumberdaya (terutama modal) terbatas
• Perkembangan perusahaan mungkin agak lambat
• Kepercayaan dari pemodal mungkin kecil
• Kalau pemilik meninggal, mungkin sulit mencari pengganti yang punya kemampuan sama dengan pemilik sebelumnya
Perusahaan Patungan
Perusahaan patungan adalah usaha yang dirintis dan dijalankan oleh dua orang atau lebih dengan modal bersama.
Bentuk usaha patungan ini bisa bermacam-macam, tergantung dari kesepatakan dua belah pihak:
1. Fa (Firma/ Partnership)
2. CV (Perseroan komanditer)
3. PT (Perseroan Terbatas)
Fa (Firma / Kemitraan)
Firma adalah perusahaan patungan yang para partisipannya memiliki tanggungjawab yang setara atas aset, keuntungan maupun kerugian perusahaan.
Kelebihan :
• Lebih Mudah mengumpulkan modal
• Manajemen dapat dibagi antara para anggota sesuai keahlian yang dimilikinya untuk suatu posisi.
• Resiko Ditanggung Seluruh Anggota
• Keputusan yang diambil lebih rasional
Kelemahan :
• Proses pembuatan keputusan lebih lama
• Kesalahan salah satu anggota harus ditanggung oleh seluruh anggota
• Tidak bisa menjamin kelanjutan perusahaan jika salah satu anggota meninggal dunia atau mengundurkan diri
CV (Perseroan Komanditer)
CV adalah perusahaan patungan yang terdiri dari 2 kelompok: kelompok aktif yang menjalankan perusahaan dan kelompok yang menyuntikkan dana. Biasanya harus mencapai target tertentu
Kelebihan :
• Modal bisa lebih besar, sehingga dapat menghasilkan volume bisnis yang juga lebih besar
• Keputusan yang dibuat bisa lebih akurat, dari diskusi kedua kelompok
• Dapat lebih dipercaya
• Laba yang diperoleh bisa lebih besar dan stabil
• Ada pemisahan tanggungjawab yang jelas
Kelemahan :
• Proses pembuatan keputusan semakin lama
• Bisa terjadi konflik (antar anggota dalam kelompok aktif)
• Laba harus dibagi rata
• Kegiatan bisnis terbatas pada target atau berdasarkan pada kesepakatan anggota
CV dapat dibubarkan apabila:
• Telah mencapai masa kadaluarsa
• Telah mencapai target-target perusahaan
• Salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia
• Satu orang atau lebih anggota mengajukan permohonan untuk membubarkan perusahaan
PT (Perseroan Terbatas)
PT adalah Perusahaan dengan entitas legal yang terdiri dari anggota-anggota yang memiliki saham. Pendirian PT harus memenuhi Hukum Dagang atau berdasarkan pada dokumen asli yang diterbitkan oleh notaris.
Kelebihan :
• Pemegang saham memiliki tanggungjawab terbatas atas penagihan utang dari pihak ketiga
• Dapat menjadi medium untukmengumpulkan dana (dengan IPO/go public)
• Kelanjutan perusahaan lebih terjamin
• Bisa menjadi tempat untuk pengembangan karir dan bakat
Persyaratan pendirian PT:
• Dokumen legal dari notaris resmi yang telah terdaftar di Departemen Kehakiman
• Memiliki detail anggaran yang jelas, meliputi :
a. Nama perusahaan
b. Alamat perusahaan
c. Maksud dan tujuan dari pendirian perusahaan
d. Periode masa operasi
e. Metode operasi
f. Hak dan tanggungjawab pemegang saham dan tim manajemen
• Harus nyata dan memenuhi hukum dan peraturan yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar